Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi politisi PDIP Emir Moeis. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi 4 tersangka kasus cek suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom pada tahun 2004.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom lewat telepon, Rabu (19/8/2009).
Dalam kasus yang dilaporkan Agus Condro ini, KPK juga akan memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR Angelina Patiasina. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), Endin Sofiahara (PPP), Dudhie Makmun Murod (PDIP), dan Hamka Yandhu (FPG). Keempatnya diduga sebagai 'koordinator' pembagian dana di fraksi masing-masing.
(mad/iy)