Demikian jawab Ketua KPU Abdul Hafidz Ansyari ditanya mengenai tudingan miring yang ada. Ini disampaikannya usai diterima Presiden SBY, Selasa (18/8/2009), di Kantor Presiden, Jakarta.
"Setiap orang punya hak menilai. Tapi harap yang objektif, adil, realistik, dan bukan karena kepentingan politik tertentu," tandas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya untuk masa kerja, KPU 2004 punya waktu 3 tahun membuat persiapan karena telah dibentuk sejak 2001. Bandingkan saja dengan KPU 2009 baru menerima SK pada 3 April 2008 dan dua hari berikutnya langsung masuk tahapan pemilu.
Demikian juga soal anggaran. Meski secara efektif mulai bekerja sejak Januari 2008, tapi DIPA (daftar isian proyek anggaran) bagi KPU yang telah dilantik sejak Oktober 2007 baru terbit pada Juni 2008.
Faktor sumber daya juga menjadi masalah baru yang besar pengaruhnya pada kinerja KPU. Bila KPU 2004Β punya 11 komisioner dan didukung sekjen dengan 10 biro, maka KPU 2009 hanya terdisi 7 komisioner dan dibantu 2 biro saja.
Belum lagi proses penggatian anggota KPUD di banyak daerah. Juga berbagai perubahan regulagi dan revisi UU Pilpres serta UU Pemilu Legislatif di parlemen yang berlangsung berkali-kali.
"Padahal ada 48 peraturan yang KPU buat," imbuh Hafidz.
Untuk beban tugas, maka secara obyektif jelas KPU 2004 tidak sepadat 2009. Sambil melaksanakan tahapan pilpeg dan pilpres 2009, KPU pada 2008 punya tanggung jawab menggelar 160 pilkada gubernur, bupati, dan walikota.
"Pada 2004 tidak ada diganggu oleh pilkada," papar profesor yang selalu mengenakan peci tinggi ini.
Hafidz mengakui bawah memang ada banyak kekurangan dalam pemilu dan pilpres 2009. Namun yang paling penting jajaran KPU telah bekerja keras dan melakukan semua yang tebaik untuk melaksanakan tanggung jawab lembaga.
"Memang ada saja yang tidak sempurna, tapi kami sudah melakukan terbaik. Ini pemilu yang luar biasa," pungkas Hafidz.
(lh/sho)











































