"Mereka ditangkap saat menunggu pembeli tanpa melakukan perlawanan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Yossy Runtukahu saat dikonfirmasi di Polres Metro Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Menurut Yossy, kedua tersangka ini bernama Dwi Jagad Satria (22), warga Gang Makmur, Gambir, Jakarta Pusat, dan Eko Sutejo (24) warga Jamblang, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Saat ditangkap keduanya hanya membawa 1 kg ganja kering. Baru setelah kita melakukan penggeledahan di kos tersangka, petugas mendapatkan 10 kg lainnya," lanjut Yossy.
Sementara itu, salah satu tersangka, Eko, mengaku daun ganja kering tersebut milik Dwi yang dititipin kepadanya. "Saya tidak tahu kalau titipan Dwi adalah ganja kering," ujar Eko yang mengaku bekerja di konveksi pakaian daerah Jembatan Besi.
Sementara Dwi yang turut ditangkap bersama Eko juga membantah barang haram tersebut adalah miliknya. Dwi mengaku ganja kering tersebut milik Basri alias Junaidi yang memintanya mengedarkan.
"Saya kepepet Mas. Sehabis lebaran butuh uang untuk biaya perkawinan saya. Sekarang saya menyesal, gimana mengirim kabar ke Jawa," katanya dengan lirih.
Menurut Dwi, dia sudah dua kali menerima titipan ganja kering dari Basri alias Junaidi. Titipan pertama seberat 20 kg, dan semuanya habis terjual.
"Kedua dititipin 15 kg, sudah terjual 4 kg. Sisanya sudah disita petugas. 1 Kg dijual Rp 1,7 juta. Saya kebagian 100 ribu/kg," pungkas Dwi. (fiq/sho)











































