"Formilnya bebas hari ini. Tapi administrasinya belum sepenuhnya selesai," kata Direktur Registrasi Lapas Depkum HAM, M Suaib, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/8/2009).
Menurut Suaib, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Densus 88 untuk pelaksanaan pembebasan. Kepolisian perlu memeriksa soal pengawasan Rafiq setelah dibebaskan.
Sementara, untuk eksekusi pembebasan dilakukan oleh jaksa. "Bahkan untuk rekomendasi bisa sampai ke tingkat Menteri Hukum dan HAM," imbuhnya.
Remisi yang diberikan pada Rafiq pada tahun 2009 sekitar 5 bulan. Ia dianggap telah berkelakuan baik di penjara dan memenuhi syarat-syarat lain untuk memperoleh remisi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Rafiq Ridho alias Allen alias Ali Zein 7 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tidak pidana terorisme. Dalam hal ini, ia telah membantu menyembunyikan buronan teroris Noordin M Top.
(mad/iy)











































