Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Rahmat, dalam
sidang eksekutor Nasrudin, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo di PN Tangerang,
Banten, Selasa (18/8/2009).
Menurut jaksa, terdakwa Edo menyampaikan kepada terdakwa Hendrikus Kia
Walen alias Hendrik terkait permintaan Wiliardi Wizar untuk menghabisi
nyawa Nasrudin Zulkarnaen.
"Yakni dengan alasan melaksanakan tugas negara jelang Pemilu Legislatif
2009. Nasrudin akan dibunuh karena diduga membahayakan negara," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Edo pun sempat mengatakan kepada Hendrik bahwa tugas menghabisi nyawa
Nasrudin itu berbahaya. "Cuma ini bahaya karena menyangkut tugas negara,"
kata Edo seperti diucapkan jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Edo juga menyampaikan semua hasil
pembicaraan dengan Wiliardi dan tersangka lainnya, Jerry, untuk menghabisi
nyawa Nasruddin.
Saat Edo meminta Hendrik untuk melaksanakan pembunuhan itu, Hendrik juga
menjawab, "Ok sobat. Kalau ini tugas negara dan pekerjaan dari Bang
Jerry." ujar Hendrik saat itu.
Untuk melaksanakan tugas kenegaraan itu, Hendrik mengaku tidak dapat
mengerjakannya sendirian. Edo memerintahkan Hendrik untuk mencari orang yang bisa membantunya.
"Cari anak-anak yang bisa lakukan itu," kata Edo.
Setelah itu Edo pun memberikan amplop besar berisi foto Nasrudin lengkap
dengan nama dan alamat kepada Hendrik untuk melakukan survei awal.
Kelima eksekutor yang disidang hari ini di PN Tangerang adalah Eduardus
Ndopo Mbete alias Edo yang bertugas sebagai penerima order pembunuhan dan perekrut eksekutor, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Hendrikus Kia
Walen yang bertugas sebagai pengawas jalannya eksekusi, Daniel Daen
bertindak sebagai eksekutor dan Heri Santoso yang bertugas membonceng
Daniel. Kelimanya disidang secara terpisah.
(Rez/mad)











































