Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang terdakwa salah satu eksekutor, Henrikus Kia Walen alias Hendrik di PN
Tangerang, Banten, Selasa (18/8/2009).
"Awalnya para terdakwa akan membunuh Nasrudin dengan cara menusuk atau menikam korban dengan menggunakan pisau. Terdakwa pun lantas mengubahnya dengan memilih menggunakan senjata api yang diarahkan ke bagian kepala korban," ucap jaksa penuntut umum, Rahmat.
Perubahan perencanaan pembunuhan tersebut, lanjut jaksa, dibahas oleh Hendrik di sebuah gudang kosong di daerah Batu Ceper, Kota Tangerang. Hendrik yang menerima order pembunuhan dari terdakwa lainnya, Eduardus
Ndopo Mbete, oleh jaksa dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 388 juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke-1 atau ke-2 tentang pembunuhan berencana. Dia diancam
dengan hukuman mati.
Kelima eksekutor yang disidang hari ini di PN Tangerang adalah Eduardus
Ndopo Mbete alias Edo, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Hendrikus Kia
Walen, Daniel Daen dan Heri Santoso. Kelimanya disidang secara terpisah.
(Rez/mad)










































