"Alasannya administrasi. Pemberitahuannya mendadak," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kantor DPP Gerindra, Jl Brawijaya IX No 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2009).
Dikatakan dia, Ketua Umum Gerindra Suhardi dan Sekjen Gerindra Fadli Zon tidak menerima surat undangan dari KPU. Namun hal itu pun dimaklumi oleh Gerindra.
"Di Indonesia biasalah surat begitu ketlisut," kata dia.
Ditanya apakah pihaknya akan mengajukan tuntutan pidana terkait keputusan MK yang menolak gugatan Pilpres Mega-Prabowo, menurut Prabowo, hal itu sedang dikaji oleh tim kuasa hukum Gerindra. Bila ada pelanggaran terkait putusan itu, timnya akan mengajukan upaya hukum.
"Kalau ada yang bisa, pasti kita akan melakukan gugatan itu baik pidana atau perdata sebagai pembelajaran bangsa," jelas Prabowo.
Fadli Zon yang ada dalam jumpa pers itu membenarkan belum menerima undangan dari KPU. "Ya memang benar," kata Fadli singkat.
(nik/iy)










































