Bobol Simpanan Nasabah, Manager Bank Mega Ditangkap

Bobol Simpanan Nasabah, Manager Bank Mega Ditangkap

- detikNews
Selasa, 18 Agu 2009 16:55 WIB
Jakarta - Manager Marketing Bank Mega Cabang Roxi Mas, Jakarta Pusat, Wahyu Safitri Rupaat (37) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Safitri ditangkap karena diduga menggelapkan uang milik nasabah Bank Mega sebesar Rp 10 miliar.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membobol uang deposito milik perusahaan yang disimpan di Bank Mega. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening suaminya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus K Sutisna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2009).

Dikatakan dia, Safitri ditangkap beberapa jam setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan perjalanan ke Singapura.

"Tersangka sebelumnya sempat kabur ke Singapura dan Malaysia," ujarnya.

Dalam aksinya, Safitri bersekongkol dengan suaminya Donny Jimmy Marwan (40), yang hingga kini masih buron.

Menurut Agus, kegiatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.
"Terakhir, pelaku berhasil membobol uang perusahaan PT Netwave Multimedia sebesar Rp 10 miliar," katanya.

Uang hasil kejahatan itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama Donny Jimmy Marwan. Dari kejahatannya itu, tersangka telah mengantongi uang puluhan miliar rupiah.

Dengan kejadian tersebut, Agus menilai, ada kelemahan yang terjadi pada Bank Mega karena membolehkan pencairan dana deposito tanpa kehadiran nasabah atau pemiliknya. Pihak bank juga tidak memperlihatkan giro bilyet asli pada saat pencarian deposito.

"Kami melihat memang banyak kelemahan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi mengatakan,
terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Sherly Andries karyawan Bank Mega bulan Juni lalu.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Diduga masih ada tersangka lain yang ikut bersekongkol dan menikmati uang tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau pasal 49 UU No 7/1992 tentang
Perbankan yang telah diubah dengan UU No 10/1998 dan atau Pasal 3 atau 6 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU No 25/2003. "Ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Agus.

Dihubungi secara terpisah, Humas Bank Mega, Adrian enggan berkomentar. "Soal kasus itu, tanya saja sama Corporate Secretary, Doni Astaria," kata Adrian. Namun saat dihubungi, Doni tidak mengangkat telepon.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads