KPK Perpanjang Masa Pencekalan Pimpinan PT Masaro

Korupsi SKRT

KPK Perpanjang Masa Pencekalan Pimpinan PT Masaro

- detikNews
Selasa, 18 Agu 2009 16:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Pencekalan Pimpinan PT Masaro
Jakarta - Petinggi PT Masaro Radiokom diperpanjang masa pencekalannya oleh KPK. Surat pengajuan itu sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Diperpanjang untuk satu tahun. Sudah diajukan sejak 13 Agustus 2009," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto saat berbincang via telepon, Selasa (18/8/2009).

Pencekalan itu berlaku untuk Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaj, Direktur Ir Putronefo A Prayugo, dan Direktur Keuangan David Angkawijaya. Sedangkan Preskom Anggono Widjaja, sudah meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul karena yang satu sudah meninggal dunia (Anggono Widjaja)," jelasnya lagi.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal 4 pimpinan perusahaan tersebut pada 22 Agustus 2008 silam. Pencekalan itu berdasarkan surat yang telah dikirimkan kepada dirjen imigrasi Depkum HAM tanggal bernomor R-3164/01/VIII/2008.

Surat pencekalan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan No Sprin. Dik-31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.

(mok/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads