"Diperpanjang untuk satu tahun. Sudah diajukan sejak 13 Agustus 2009," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Rianto saat berbincang via telepon, Selasa (18/8/2009).
Pencekalan itu berlaku untuk Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaj, Direktur Ir Putronefo A Prayugo, dan Direktur Keuangan David Angkawijaya. Sedangkan Preskom Anggono Widjaja, sudah meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK sudah mencekal 4 pimpinan perusahaan tersebut pada 22 Agustus 2008 silam. Pencekalan itu berdasarkan surat yang telah dikirimkan kepada dirjen imigrasi Depkum HAM tanggal bernomor R-3164/01/VIII/2008.
Surat pencekalan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan No Sprin. Dik-31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.
(mok/ken)











































