"Dieksekusi kira-kira satu dua hari lagi," kata pengacara Abdillah, Ahmad Yani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna, Kuningan, Jaksel, Selasa (18/8/2009).
Usai diperiksa oleh penyidik KPK, Abdillah langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Ia diperiksa sebagai saksi rekanan proyek pengadaan mobil damkar, Hengky Samuel Daud.
Abdillah sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tak puas, Abdillah mengajukan banding dan mendapat keringanan setahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah mengajukan kasasi, MA memperkuat putusan PT. Akhirnya Abdilah
dihukum 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12,1 miliar.
Sementara itu, Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono membenarkan hal itu. Menurut Ferry, Abdillah telah melunasi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10,29 miliar.
Abdillah dijerat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Medan.
(mok/aan)











































