"Itu melanggar UU Lalu Lintas. Tentu dikenai sanksi pidana," kata Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda Dwi Laksana saat dihubungi
wartawan, Selasa (18/8/2009).
Chryshnanda mengatakan, trek-trekan adalah perbuatan tidak terpuji. Selain memamerkan ketololan, menurut dia, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan.
"Bukan hanya melanggar, tapi juga memamerkan ketololan. Dan itu mengganggu orang lain," ujarnya.
Beberapa lokasi yang sering dijadikan arena balap liar di saat bulan
Ramadan di antaranya Kemayoran di Jakarta Pusat, Mampang di Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika diΒ Jakarta Selatan. Kegiatan balapan liar biasanya dilakukan menjelang sahur.
(mei/aan)











































