"Kita siapkan 2 saksi yang menjadi korban. Ada 2 dokter," kata jaksa penuntut umum (JPU) kasus Prita, Riadi, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (18/8/2009).
Riadi mengaku tidak ada persiapan khusus untuk persidangan dalam dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Prita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan kasus Prita setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan verzet atau perlawanan jaksa. Verzet diajukan untuk memprotes vonis Pengadilan Negeri Tangerang yang menolak dakwaan jaksa atas Prita.
(ndr/iy)











































