telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Penetapan ini dilakukan dalam
bentuk penandatangan deklarasi oleh beberapa pimpinan lembaga negara pada 18 Agustus 2008.
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan dengan ditetapkannya setiap tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi maka menjadi kewajiban seluruh komponen bangsa untuk terus menggelorakan cinta dan kesadaran berkonstitusi.
"Memperingati Hari Konstitusi untuk dapat memberikan makna yang dalam
terhadap arti penting konstitusi itu sendiri," kata Hidayat dalam sambutan
tertulisnya memperingati Setahun Hari Konstitusi, Senin (18/8/2009).
Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi tertuang dalam Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Dalam momen setahun Hari Konstitusi ini, MPR menggelar beberapa acara
seperti Seminar Nasional, Silaturahim dan Cerdas Cermat UUD 1945. Presiden
SBY dijadwalkan akan memberi kata sambutan dalam Silaturahim dan pembukaan Grand Final Cerdas Cermat yang diikuti oleh siswa siswi SMA di seluruh Indonesia ini.
UUD 1945 yang menjadi konstitusi Negara Republik Indonesia sampai hari ini,
lahir sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu 18 Agustus 1945 atas
prakarsa Ir Soekarno dan Moh Hatta selaku Ketua dan Wakil Ketua Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dalam perjalanan RI, telah berlaku beberapa undang-undang dasar atau
konstitusi. Antara lain UUD 1945 yang berlaku 18 Agustus 1945-27 Desember
1945. Kemudian Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku 27
Desember 1945-17 Agustus 1950 di seluruh Negara Bagian RIS.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku 17
Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Kemudian dari 5 Juli 1959 sampai
sekarang, konstitusi Indonesia kembali ke UUD 1945. UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak 4 tahap yakni pada 1999, 2000, 2001 dan 2002.
(lrn/mad)











































