"Nanti malam pukul 21.00 WIB, sebelumnya jam 20.00 WIB kita ke Istana dulu menyerahkan laporan penetapan capres terpilih ke Presiden SBY," kata Anggota KPU I Putu Gede Artha kepada wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2009).
Sementara Ketua KPU Hafiz Anshari menerangkan, rapat yang akan digelar di Cisarua, Bogor itu akan membahas soal langkah yang diambil KPU selanjutnya pasca putusan MK dan MA. Hal itu agar peraturan yang ditetapkan KPU sejalan dengan putusan MK dan MA.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz menjelaskan, putusan MA memerintahkan KPU untuk melakukan revisi atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008. Namum, KPU sendiri belum memastikan kemungkinan terjadinya revisi tersebut.
KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengundang pakar-pakar untuk meminta pendapat termasuk melakukan pembicaraan dengan MK dan MA.
"Memang ada tuntutan untuk melakukan perubahan terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tapi revisi peraturan itu tergantung rapat pleno nanti," kata Hafiz.
KPU akan melakukan rapat internal pada 18-19 Agustus sebelum nantinya mengadakan rapat terbuka untuk menetapkan anggota DPR terpilih.
(ape/iy)











































