"Aturan mana yang mau dipakai mau putusan MK atau putusan MA atau tidak sama sekali kita terserah KPU," ujar Sekjen PD Marzuki Alie kepada detikcom, Selasa (18/8/2009).
Menurut Marzuki, putusan MK terkait perubahan sejumlah pasal pada peraturan KPU memiliki pertimbangan hukum yang sangat mendalam dan tidak mungkin dipersepsikan asal-asalan.
"Kita tidak akan merespons. Apapun keputusan KPU akan melaksanakan putusan MK atau tidak karena ini terkait persepsi UU yang bisa menimbulkan persepsi macam-macam," papar dia.
KPU menetapkan SBY-Boediono sebagai capres terpilih. Namun, hasil penetapan anggota DPR terpilih baru dilaksanakan pada 21 Agustus mendatang. Penetapan yang sudah ditunda ini pun masih terancam molor.
(nik/iy)











































