Nasruddin Zulkarnaen dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar masih di tangan Kepolisian. Kejagung yakin berkas tersebut dapat dilengkapi oleh penyidik.
"Batas waktu penahanan (Antasari) kan sampai 30 Agustus. Saya yakin sebelum itu penyidik bisa memenuhi petunjuk jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom Selasa (18/8/2009).
Dikatakan Jasman, keyakinan yang sama juga ada pada penanganan berkas tersangka Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono. Berkas keduanya diharapkan bisa sampai ke pengadilan untuk disidangkan.
"Pasti penyidik akan tepat waktu," tegas Jasman.
Seperti diketahui, lima orang yang disangka berperan sebagai eksekutor Nasrudin hari ini mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka adalah Eduardus Ndopo Mbete alias Edo Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi, Hendrikus Kia Walen, Daniel Daen, dan Heri Santoso.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang
ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban ditembak ketika berada di mobil sedan BMW warna perak bernopol B 191 E.
(irw/mad)











































