Hidayat: UU Pengadilan Tipikor Mestinya Jadi Kado Istimewa DPR

Hidayat: UU Pengadilan Tipikor Mestinya Jadi Kado Istimewa DPR

- detikNews
Selasa, 18 Agu 2009 12:27 WIB
 Hidayat: UU Pengadilan Tipikor Mestinya Jadi Kado Istimewa DPR
Jakarta - Akhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 dianggap masih menyisakan persoalan. Ketua MPR Hidayat Nurwahid menilai UU Pengadilan Tipikor semestinya bisa menjadi kado termanis yang bisa diberikan sebelum masa jabatan selesai.

"Masih banyak yang mesti diselesaikan DPR misalnya UU (pengadilan) Tipikor harusnya jadi kado istimewa sebelum selesai masa jabatannya," kata Hidayat usai menghadiri penetapan capres terpilih di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2009).

Menurut Hidayat, eksistensi Pengadilan Tipikor merupakan faktor penting dalam agenda pemberantasan korupsi termasuk untuk mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini penting untuk memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi," jelasnya.

Hidayat menambahkan, DPR maupun MPR saat ini masih memerlukan perbaikan secara kelembagaan. Ia juga menilai keputusan DPR yang menetapkan pimpinan menjadi 5 orang patut dipertanyakan.

"Kami mengusulkan pimpinan MPR ke depan cuma 3 saja. Tapi DPR malah memutuskan pimpinan MPR ditambah menjadi 5, sementara tugasnya tidak ditambah. MPR akan evaluasi di akhir masa jabatannya pada 30 September," ungkap mantan Presiden PKS ini.

(ape/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads