"Masih banyak yang mesti diselesaikan DPR misalnya UU (pengadilan) Tipikor harusnya jadi kado istimewa sebelum selesai masa jabatannya," kata Hidayat usai menghadiri penetapan capres terpilih di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2009).
Menurut Hidayat, eksistensi Pengadilan Tipikor merupakan faktor penting dalam agenda pemberantasan korupsi termasuk untuk mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menambahkan, DPR maupun MPR saat ini masih memerlukan perbaikan secara kelembagaan. Ia juga menilai keputusan DPR yang menetapkan pimpinan menjadi 5 orang patut dipertanyakan.
"Kami mengusulkan pimpinan MPR ke depan cuma 3 saja. Tapi DPR malah memutuskan pimpinan MPR ditambah menjadi 5, sementara tugasnya tidak ditambah. MPR akan evaluasi di akhir masa jabatannya pada 30 September," ungkap mantan Presiden PKS ini.
(ape/iy)











































