Abdillah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna, Jaksel, Selasa (18/8/2009) sekitar pukul 10.25 WIB. Dengan menggunakan batik warna merah marun, muka Abdillah tampak segar.
"Hadir sebagai saksi," ujarnya singkat.
Tak banyak komentar yang keluar dari Abdillah. Setelah keluar dari mobil, ia langsung masuk ke dalam gedung disambut oleh kuasa hukumnya.
Abdillah sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tak puas, Abdillah mengajukan banding dan mendapat keringanan setahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah mengajukan kasasi, MA memperkuat putusan PT. Akhirnya Abdillah dihukum 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12,1 miliar.
Abdillah dijerat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Medan. Rekanan pengadaan mobil damkar adalah Hengky.
(mok/nrl)











































