Abdillah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna, Jaksel, Selasa (18/8/2009) sekitar pukul 10.25 WIB. Dengan menggunakan batik warna merah marun, muka Abdillah tampak segar.
"Hadir sebagai saksi," ujarnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdillah sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Tak puas, Abdillah mengajukan banding dan mendapat keringanan setahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah mengajukan kasasi, MA memperkuat putusan PT. Akhirnya Abdillah dihukum 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan bayar uang pengganti Rp 12,1 miliar.
Abdillah dijerat dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Medan. Rekanan pengadaan mobil damkar adalah Hengky.
(mok/nrl)











































