"Sedang melakukan kajian untuk membuat treatment dan SOP-nya sedang dibuat. Nanti, tanyakan kepada Dirjen yang bersangkutan," kata Menkum HAM Andi Mattalatta usai membuka acara "Penyuluhan Keimigrasian Terpusat" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2009).
Mattalatta menjelaskan, Depkum HAM telah memberikan treatment yang berbeda antara narapidana terorisme dengan napi lainnya. Misalnya, napi terorisme tidak boleh dapat remisi sebelum menjalani sepertiga dari masa penahanannya.
Selain itu, kata dia, napi terorisme juga tidak berhak mendapatkan asimilasi.
"Untuk yang maximum security, kita berikan isolasi. Tetapi, kalau hanya ditahan 2-3 tahun tidak ada, hanya yang tadi," kata Mattalatta.
Dirjen Lapas Untung Sugiono menambahkan treatment khusus untuk menangkal radikalisme terorisme sedang dibahas.
"Memang ada pembicaraan mengenai tretment. Saat ini kita sedang dalam tahap pembahasan yang melibatkan dari psikolog UI, Depag untuk masalah agamanya, dan dari pihak Desk Teroris Politik dan Keamanan," kata dia.
Menurut dia, saat ini pembahasan masih terus berlangsung. "Mungkin 2 atau 3 bulan ke depan SOP untuk narapidana terorisme sudah selesai dan bisa diseminarkan. Hal ini semata-mata untuk menangkal radikalisasi para narapidana terorisme," papar dia.
(aan/nrl)











































