Demikian disampaikan Menkum HAM Andi Mattalatta dalam jumpa pers usai pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Senin (18/8/2009).
"Sepertinya yang saya baca di media, masyarakat lebih percaya pada hakim adhoc Tipikor. Jika demikian maka perlu dibuat Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia," kata Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masyarakat menginginkan Pengadilan Tipikor ada, maka kan harusnya dibuat Pengadulan Tipikor sebanyak-banyaknya karena Pengadilan Negeri sudah tidak bisa lagi mengadili," kata Andi.
Andi menjelaskan, keinginan membangun Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia bukan untuk menunda Rancangan Undang Undang Pengadilan Tipikor. RUU tersebut kini sudah masuk ke panitia kerja DPR.
(iy/nal)











































