Demikian disampaikan Menkum HAM Andi Mattalatta usai memberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Senin (17/8/2009). Sebelumnya, usai upacara 17 Agustus di Depkum HAM, Andi menyatakan bila teroris tidak mendapatkan remisi.
"Untuk kasus tertentu sepertri teroris, korupsi, ilegal logging, itu tetap bisa mendapatkan remisi tetapi setelah dia menjalani 1/3 dari masa tahanan," jelas Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Treatment Khusus
Sementara saat ditanya tentang wacana membangun penjara khusus untuk terpidana teroris, Andi menyatakan belum menjadi prioritas. Prioritas sekarang adalah memberikan treatment khusus kepada napi teroris.
"Treatmen khusus seperti cinta perdamaian, mencintai sesama, itu yang perlu. Bukan berarti bangunan fisiknya tidak perlu, tapi itu nanti saja. Yang lebih prioritas adalah treatment tersebut," kata Andi.
Dijelaskan Andi, kendala yang paling berat dialami oleh Dirjen Lapas adalah tidak imbangnya antara daya tampung dengan penghuni. Tiap tahun Depkum HAM hanya mampu menambah 2 persen saja daya tampung Lapas. Sedangkan yang masuk Lapas naik 4 persen sehingga sangat tidak imbang.
"Sedangkan biaya untuk pembuatan atau penambahan untuk 1 orang saja itu besarnya Rp 68 juta. Dikali sekian banyak orang berapa itu?" kata Andi retorik. (iy/yid)











































