"Untuk kursi DPR belum jadi diumumkan besok, hanya presiden saja. Rencananya masih sampai tanggal 20 Agustus. Kita masih mengkaji peraturan Nomor 15 Tahun 2009 terkait putusan MA dan MK itu," kata anggota KPU Syamsul Bahri saat dihubungi wartawan, Senin (17/8/2009).
Menurut Syamsul, KPU tidak ingin ada gugatan di kemudian hari. Sebab itulah KPU ingin mencari keputusan yang tidak bertentangan dengan putusan MA dan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari menyatakan, penetapan kursi penghitungan tahap ketiga akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman capres dan cawapres terpilih selasa 18 Agustus.
KPU sebenarnya telah menetapkan caleg terpilih pada tanggal 24 mei 2009. Namun belakangan keluar putusan MK yang menyebutkan cara menghitung perolehan kursi tahap tiga yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan aturan yang ada di UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Dengan adanya putusan ini KPU harus mengubah perolehan kursi tahap 3 yang telah ditetapkannya.
Kemudian pada tanggal 18 Juni 2009, MA juga mengeluarkan putusan terkait penghitungan kursi tahap dua. Putusan MA ini membatalkan mekanisme penghitungan kursi tahap dua yang diatur KPU dalam peraturan nomor 15/2009. Implikasinya perhitungan tahap ketiga terancam tidak ada karena kursi akan habis di peritungan tahap kedua.
Setelah putusan MA keluar, muncul lagi putusan MK yang merupakan putusan atas judicial review UU Pemilu pasal 205 ayat 4 yang mengatur penghitungan di tahap dua. Dalam penafsiran terhadap pasal itu MK sependapat dengan KPU sehingga putusan MK bertentangan dengan putusan MA.
Karena berbagai kerumitan ini KPU tidak berani gegabah dan hati-hati mengambil keputusan. KPU masih mencari solusi agar keputusan yang diambilnya tidak bertentangan dengan keputusan MA dan MK.
(nal/iy)










































