"Kita semua harus introspeksi. Tidak hanya KPU, tapi juga Bawaslu, termasuk DPR dan pemerintah. Persoalan pemilu ini bersifat sistemik," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/8/2009).
Hidayat menilai, semua kritik terhadap KPU maupun Bawaslu harus ditanggapi dengan bijak. Sebagai pejabat publik, anggota KPU dan Bawaslu harus selalu siap menerima kritik. Dari kritik itulah mereka bisa membenahi diri agar menjadi lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kan harus dilihat dulu. Bawaslu ini telat dibentuk, dan sekarang setelah menjalankan tugas masa mau dibubarkan begitu saja. Kita kan nggak bisa membubarkan begitu saja," kata Hidayat.
Mengenai ketidakprofesionalan KPU, Bawslu telah beberapa kali merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK). Namun setiap kali diusulkan, KPU selalu menolaknya.
"Berapa kali saja kami merekomendasikan pembentukan DK? DK ini kan untuk mengadili pelanggaran kode etik," kata Hidayat.
Sebelumnya memang beberapa kali muncul desakan dari kalangan LSM agar KPU mundur. Namun desakan ini selalu termentahkan dengan alasan khawatir penyelenggaraan pilpres bakal terganggu jika anggota KPU diganti di tengah jalan.
Setelah pilpres usai digelar, desakan ini semakin menguat, terlebih dengan adanya pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KPU tidak profesional. Pernyataan MK yang merupakan afirmasi terhadap pernyataan Bawaslu di persidangan MK itu menjadi legitimasi pihak-pihak yang menghendaki anggota KPU mundur karena dinilai tidak kompeten.
(sho/gah)










































