Aturan tentang pemberhentian anggota KPU ada di UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 29, 30, dan 31. Dalam pasal 29 ayat (1) disebutkan, anggota KPU di berbagai tingkatan berhenti antarwaktu karena 3 hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan 7 alasan anggota KPU bisa diberhentikan. Satu saja dari 7 hal ini terpenuhi, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik. Ketiga, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
Keempat, dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelima, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu.
Keenam, tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Ketujuh, melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian anggota KPU sebagaimana diatur di atas dilakukan oleh presiden untuk KPU pusat. Sedangkan untuk KPU provinsi, pemberhentian dilakukan oleh KPU pusat, sedangkan KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh KPU provinsi (pasal 29 ayat 3).
Setelah anggota KPU yang bersangkutan diberhentikan, selanjutnya dia digantikan oleh calon anggota KPU urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR. Sedangkan untuk anggota KPU provinsi digantikan oleh calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU pusat, dan untuk anggota KPU kabupaten/kota digantikan calon urutan berikutnya dari hasil pemilihan KPU provinsi (pasal 29 ayat 4). Dalam proses penggantian ini tidak diperlukan lagi panitia seleksi (penjelasan).
Dalam pasal 30 diatur, pemberhentian anggota KPU harus didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan (DK) atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan masyarakat dengan identitas yang jelas. Dalam proses pemberhentian itu, anggota KPU yang bersangkutan diberi kesempaan membela diri di hadapan DK.
Jika atas rekomendasi DK rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota yang bersangkutan, maka dia diberhentikan sementara hingga diterbitkannya keputusan pemberhentian. Tata cara pengaduan masyarakat, pembelaan anggota KPU di hadapan DK, dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi DK diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU. Peraturan itu harus sudah dibuat paling lambat 6 bulan sejak anggota KPU dilantik.
(sho/gah)











































