Dinilai MK Tak Profesional, Saatnya Anggota KPU Lengser

Dinilai MK Tak Profesional, Saatnya Anggota KPU Lengser

- detikNews
Sabtu, 15 Agu 2009 10:57 WIB
Dinilai MK Tak Profesional, Saatnya Anggota KPU Lengser
Jakarta - Secara tegas Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Karena itu KPU disarankan mundur secepatnya sebelum dipaksa mundur.

"Terbukti MK bilang KPU tidak profesional, tidak kompeten, dan diragukan independensinya karena terlalu gampang dipengaruhi dan diintervensi pihak-pihak luar. Kita minta KPU ini berhenti saja, kalau nggak mundur ya dimundurkan," kata Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jeirry Sumampow, kepada detikcom, Sabtu (15/8/2009).

Menurut Jeirry, sudah lama berbagai pihak meminta KPU mengundurkan diri. Namun dulu alasannya adalah karena khawatir jika KPU mundur proses pilpres bisa terganggu. Sekarang setelah pilpres selesai, ditambah adanya pernyataan MK tentang tidak profesionalnya KPU, tak ada alasan lagi untuk mempertahankan para anggota KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberhentian ini penting karena kita kan akan menghadapi pemilu-pemilu lokal. UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memberi kemungkinan KPU untuk turut mengatur pilkada. Kalau KPU masih seperti sekarang, proses pilkada akan banyak masalah juga," kata mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.


Tinjauan Hukum

Menurut Jeirry, setidaknya ada 2 jalur yang bisa ditempuh untuk memberhentikan KPU. Pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan dibentuknya Dewan Kehormatan (DK) untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU. Ujung dari proses ini adalah diberhentikannya anggota KPU jika terbukti melanggar kode etik.

Namun Jeirry menyadari jalur pertama ini cukup sulit ditempuh. Sebab dari 5 anggota DK, 3 orang harus berasal dari unsur KPU, sementara 2 dari unsur luar. Agak sulit mengharapkan anggota KPU memberhentikan dirinya sendiri.

Karena itu ada jalur kedua yang bisa ditempuh, yakni revisi terbatas atas UU Nomor 22/2007 yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian anggota KPU. Revisi itu dimaksudkan untuk memberi landasan hukum bagi pemberhentian anggota KPU periode sekarang.

"UU yang ada sekarang nggak maksimal. Namun untuk ini kita butuh niat baik parlemen. Dan saya kira para anggota DPR juga sudah dibuat sangat kecewa dengan kinerja KPU," terang Jeirry.
(sho/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini