Dukungan pertama datang dari Transparency International yang bermarkas di Berlin, Jerman mengirimkan surat pada tanggal 13 Agustus 2009. Human Right Watch (HRW) pada 6 Agustus 2009 juga mengirimkan dukungan yang sama.
"Surat dan pernyataan resmi ini tentu saja dilatarbelakangi pembacaan mereka terhadap realitas politik di Indonesia yang mengarah pada upaya mematikan sebuah institusi penting dalam pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Febri Diansyah dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (14/8/2009).
Pemberantasan korupsi, imbuh Febri, sama saja berbicara tentang sebuah kejahatan yang dikutuk di dunia Internasional, Extra Ordinary Crime. Sebuah konvensi PBB yang disahkan di Merrida Mexico tahun 2003 bahkan menyatakan secara tegas, korupsi menghilangkan hak-hak mendasar dari penduduk dunia untuk hidup sejahtera dan layak.
Kecemasan dunia Internasional tersebut tertuang dalam sebuah dokumen Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), 2003. Indonesia pun sudah meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Sedangkan KPK dan Pengadilan Tipikor dinilai sebagai lembaga yang paling mampu, kredibel dan berprestasi dalam pemberantasan korupsi. Menjerat aktor-aktor korup dari berbagai institusi yang awalnya "tak tersentuh", hingga mulai memberikan rekomendasi reformasi birokrasi terhadap bebebrapa lembaga negara.
"Oleh karena itu, ICW mendukung sikap HRW dan TI untuk mengingatkan Presiden SBY agar tetap berkomtimen dalam pemberantasan korupsi dan mempertahankan KPK dan Pengadilan Tipikor," pungkas Febri.
(anw/anw)











































