Dinyatakan P21, Berkas dan Tersangka Diserahkan ke Kejati DKI

Pembobolan Bank Mandiri Jelambar

Dinyatakan P21, Berkas dan Tersangka Diserahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Jumat, 14 Agu 2009 17:22 WIB
Jakarta - Masih ingatkah Anda kasus pembobolan rekening Rp 220 miliar milik Pemda Aceh Utara? Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas, tersangka dan barang bukti pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"2 Berkas sudah kita serahkan berikut barang buktinya ke Kejati DKI," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jum'at (14/8/2009).

Dua berkas yang dinyatakan P21 yakni berkas milik tersangka Cahyono yang menjabat Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Jelambar dan pengusaha asal Aceh, Lista Andriyani. Dari Lista, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 185 miliar dan Rp 3,4 miliar dari Cahyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Cahyono dan Lista, sebelumnya polisi telah menahan 3 tersangka lainnya yakni Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, Basri Yusuf dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Aceh Utara, Muhammad Yunus A Gani Kiran serta pengusaha Herisawati Bakri. Berkas tersangka Basri Yusuf, Herisawati Bakri dan muhamad Yunus tinggal menunggu keputusan Kejaksaan.

"Ya mudah-mudahan minggu ini P21," katanya.

Seperti diberitakan, pembobolan dana Pemda Kabupaten Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula dari Salahudin (Anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh yang menghubungi Basri Yusuf  selaku Ketua Kadinda Aceh Utara bahwa di Bank Mandiri
KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 %, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh.

Kemudian Basri memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin, tentang info tersebut. Selanjutnya, pemindahan dana tersebut disetujui oleh Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, dengan mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.

Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan Basri dan YUN datang ke Jakarta dan bertemu dengan SOL serta timnya antara lain LIS untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar. Tim itu berikutnya bertemu dengan Cahyono, Kepala Kantor Bank Mandiri KCP Jelambar.

Sewaktu dilakukan pencairan, cek tersebut hanya sebesar Rp 200 miliar yang didepositokan selama 3 bulan. Sedangkan sisanya senilai Rp 20 miliar dengan pencairan tunai. Untuk mengelabui Pemda Kabupaten Aceh Utara, pihak Bank bersama dengan Lista menerbitkan Bilyet Giro palsu.

Setelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak Bank dan Lista mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening Lista. Oleh Lista, dana itu dibagikan ke beberapa rekening para tersangka lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita masing-masing rekening serta mobil BMW warna hitam bernopol B 818 TOP milik tersangka HB. Dengan terbongkarnya kasus tersebut, dana yang terselamatkan mencapai Rp 178 M.


(mei/rdf)


Berita Terkait