"Sekarang masih dalam proses internal KY. Jika sudah siap akan dilakukan pemanggilan," kata Komisioner Komisi Yudisial, Soekotjo Suparto, kepada wartawan yang ditemui di kantornya Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2009).
Namun, Soekotjo mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan tersebut.
Hanya saja dalam kasus ini, lanjutnya, KY justru akan menyelidiki alasan yang dijadikan dasar oleh seorang hakim agung dalam memutus untuk menerima atau menolak permohonan PK yang diajukan oleh pihak yang berperkara.
Hal itu disampaikan Soekotjo terkait kontroversi putusan majelis hakim MA yang dipimpin Djoko Sarwoko yang memutuskan mengabulkan PK yang diajukan JPU dalam perkara Bank Bali yang melibatkan Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra.
Sementara pada putusan yang sama majelis hakim MA menolak PK yang diajukan JPU terkait perkara yang melibatkan Mulyar Bin Syamsi.
Sebelumnya, KY merekomendasikan kepada MA untuk menjatuhkan sanksi terhadap 11 hakim yang dinilai melanggar kode etik dan perilaku hakim. Wakil Ketua KY Thahir Saimima mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan kajian KY terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah hakim.
Sama halnya dengan Soekotjo, Thahir enggan menyebut nama hakim tersebut. Namun, ia berjanji akan mengungkapkannya ketika Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terbentuk.
"Soal nama hakim dan asal pengadilan masih dirahasiakan. Kami masih menunggu pembentukan majelis kehormatan hakim dulu," terangnya.
(zal/aan)











































