Jakarta - Dugaan suap di KPK terkait penyidikan kasus SKRT Dephut sebagaimana disebutkan Antasari Azhar dalam testimoninya masih sebatas pemberitaan di media. Kejagung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus anyar tersebut dari Mabes Polri.
"Itu masih di luar pagar kita," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Jumat (13/8/2009).
"Sekarang ini masih wacana saja yang muncul melalui pemberitaan di media. Saya belum koordinasi soal itu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, koordinasi kasus korupsi antara pihaknya dengan Mabes Polri tetap jalan terus. Namun, untuk indikasi suap terkait penanganan dugaanย korupsi SKRT di KPK itu sama sekali belum dikoordinasikan dengan jajarannya.
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada juga jaksa yang dikirim untuk membantu penyidik Polri. "Itu juga belum," ujarnya singkat.
(irw/ndr)