Andi Paris: KPU Tak Berhak Nilai Pembuat UU Tak Profesional

Andi Paris: KPU Tak Berhak Nilai Pembuat UU Tak Profesional

- detikNews
Jumat, 14 Agu 2009 15:52 WIB
Andi Paris: KPU Tak Berhak Nilai Pembuat UU Tak Profesional
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menilai apakah UU yang mengatur tentang pemilu dibuat secara profesional atau tidak. Tidak jelas apa parameter profesionalisme yang dimaui KPU.

"KPU tidak berhak menilai UU dirancang profesional atau tidak. Kalau KPU mengatakan tidak profesional ukurannya apa? Apa karena banyak diuji materi oleh MK?" kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif dan RUU Pilpres Andi Yuliani Paris usai pidato kenegaraan presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).

Menurut Andi, dalam perjalanannya UU tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik. Saat UU dibuat, kondisi politik tidak sama seperti sekarang sehingga wajar jika dalam perkembangannya ada yang menghendaki perubahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu KPU juga perlu ingat bahwa UU itu bukan dibuat oleh DPR saja. Sebab draft RUU-nya diusulkan oleh pemerintah. Kelemahan dalam UU itu tidak bisa lepas dari peran pemerintah yang terlambat mengajukan ke DPR.

"Pemerintah mengajukan draftnya ke DPR 1,5 tahun sebelum pemilu digelar. Kalau ingin cepat seharusnya pemerintah cepat ajukan dratnya," kata Andi.

Kemarin anggota KPU Endang Sulastri mengatakan pembuat UU yang mengatur pemilu tidak profesional sehingga menyulitkan KPU. Inilah salah satu faktor yang menyumbang pada banyaknya persoalan dalam pemilu.

Ada beberapa UU yang mengatur pemilu, yakni UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 2/2008 tentang Partai Politik, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU No 42/2008 tentang Pilpres.

(sho/ken)


Berita Terkait