"KPU tidak berhak menilai UU dirancang profesional atau tidak. Kalau KPU mengatakan tidak profesional ukurannya apa? Apa karena banyak diuji materi oleh MK?" kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif dan RUU Pilpres Andi Yuliani Paris usai pidato kenegaraan presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Menurut Andi, dalam perjalanannya UU tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik. Saat UU dibuat, kondisi politik tidak sama seperti sekarang sehingga wajar jika dalam perkembangannya ada yang menghendaki perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah mengajukan draftnya ke DPR 1,5 tahun sebelum pemilu digelar. Kalau ingin cepat seharusnya pemerintah cepat ajukan dratnya," kata Andi.
Kemarin anggota KPU Endang Sulastri mengatakan pembuat UU yang mengatur pemilu tidak profesional sehingga menyulitkan KPU. Inilah salah satu faktor yang menyumbang pada banyaknya persoalan dalam pemilu.
Ada beberapa UU yang mengatur pemilu, yakni UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 2/2008 tentang Partai Politik, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU No 42/2008 tentang Pilpres.
(sho/ken)











































