"Dengan izin tinggal nggak ada, dia nggak ada gantungan. Itulah kesempatan pihak imigrasi untuk mendeportasi dia ke Indonesia. Itu langkah yang akan diambil ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi.
Hal itu dikatakan dia usai salat jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan bicara dengan pemerintah Singapura, khususnya dengan Deplu (Singapura) bahwa orang ini (Joko Tjandra) sudah dicabut paspornya. Sebaiknya izin tinggalnya, visa, jangan diteruskan. Cukup di situ saja. Masa paspor sudah dicabut, visa-nya masih?" terang Marwan.
Marwan melanjutkan, kepastian mengenai keberadaan Joko Tjandra diperoleh dari interpol. Namun, untuk membawa terpidana 2 tahun penjara itu tidak bisa dilakukan melalui ekstradisi. Sebab antara Indonesia dengan Singapura belum menandatangani perjanjian itu.
"Kita mendapatkan surat dari interpol. Keberadaan Joko setelah telacak memang ada di Singapura," pungkasnya.
(irw/ken)