Kejagung Akan Minta Singapura Cabut Izin Tinggal Joko Tjandra

Skandal Bank Bali

Kejagung Akan Minta Singapura Cabut Izin Tinggal Joko Tjandra

- detikNews
Jumat, 14 Agu 2009 15:38 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendekati pemerintah Singapura untuk mencabut izin tinggal buron skandal Bank Bali Tjoko Soegiarto Tjandra. Dengan begitu, Joko Tjandra segera dapat dideportasi ke Indonesia.

"Dengan izin tinggal nggak ada, dia nggak ada gantungan. Itulah kesempatan pihak imigrasi untuk mendeportasi dia ke Indonesia. Itu langkah yang akan diambil ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendi.

Hal itu dikatakan dia usai salat jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Marwan, tim interdep akan berangkat ke Negeri Singa dalam waktu dekat. Pihak-pihak yang terlibat dalam tim itu antara lain dari Departemen Luar Negeri, Interpol, Imigrasi, KBRI Singapura, dan termasuk eksekutor.

"Kita akan bicara dengan pemerintah Singapura, khususnya dengan Deplu (Singapura) bahwa orang ini (Joko Tjandra) sudah dicabut paspornya. Sebaiknya izin tinggalnya, visa, jangan diteruskan. Cukup di situ saja. Masa paspor sudah dicabut, visa-nya masih?" terang Marwan.

Marwan melanjutkan, kepastian mengenai keberadaan Joko Tjandra diperoleh dari interpol. Namun, untuk membawa terpidana 2 tahun penjara itu tidak bisa dilakukan melalui ekstradisi. Sebab antara Indonesia dengan Singapura belum menandatangani perjanjian itu.

"Kita mendapatkan surat dari interpol. Keberadaan Joko setelah telacak memang ada di Singapura," pungkasnya.

(irw/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads