"Saya lihat KPU tidak konsisten dengan apa yang dikatakannya waktu fit and proper test," kata Ferry usai sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Menurut Ferry, pada saat fit and proper test DPR bertanya kepada calon anggota KPU seputar pendapat mereka tentang pemilu dan UU Pemilu. Saat itu, mereka menjawab jika terpilih sebagai anggota KPU mereka akan melaksanakan pemilu sesuai UU.
"Jadi bagaimana mungkin mereka kemudian mengatakan hal yang berbedaย yang mengesankan seolah-olah menyalahkan? Kalau saya menyebutnya inkonsisten dengan yang mereka sampaikan," kata Ferry.
Jika KPU profesional, kata Ferry, seharusnya KPU lihat aturan yang ada di UU. Jika aturannya tidak sesuai dengan keinginan mereka, mereka memiliki kesempatan mundur.
"Padahal sumpah jabatannya dan tekad yang disampaikan adalah akan melaksanakan pemilu berdasarkan UU, bukan berdasarkan apa keinginan mereka. Kan mereka sudah baca duluan UU itu. Kalau merasa susah ya mundur, itu sikap yang benar. Jangan katakan saya terpaksa karena UU-nya begini. Ketika itu ada kesempatan mundur kenapa tidak mundur? Uu tidak bisa dijadikan alasan,"ย papar Ferry.
Menurut dia, tidak ada orang yang menyuruh para anggota KPU itu mendaftar jadi anggota KPU. Itu adalah kemauan mereka sendiri, dan karenanya segala konsekuensinya harus mereka pikul.
"Nggak ada yang minta mereka jadi anggota KPU. Kan mereka sendiri yang datang. Kalau soal ini saya tegas. Mereka sudah dibela-bela malah kayak gitu," ujar Ferry dengan berapi-api.
"Jangan lagi kita beri toleransi atas ketidakbecusan pelaksanaan pemilu. Ketika MK memberikan catatan tidak profesional, jangan salahkan orang lain, introspeksilah," imbuh Ferry.
Anggota KPU Endang Sulastri, sebelumnya, menyebut pembuat UU yang mengatur soal pemilu tidak profesional. Sebab, UU yang mereka buat terbukti banyak masalah dan menyulitkan KPU dalam melaksanakannya.
(sho/aan)











































