"Kalau diundang baik-baik tidak mau datang ya kita panggil dalam rangka penyidikan kasus AW," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/8/2009).
Bonaran Situmeang sebelumnya menyatakan, secara resmi tidak akan memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Ia beralasan, hal itu bertentangan dengan UU Advokat.
"Berdasarkan UU Advokat kami tidak diperkenankan memberikan informasi mengenai klien kami. Kami wajib menjaga kerahasiaan klien kami," kata Bonaran saat ditemui di Hotel Megapro, Cikini, Jakarta Pusat.
Tindakan ini, lanjut Bonaran, bukan semata-mata untuk menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku siap jika memang ada langkah lain yang akan dilakukan KPK.
"Terserah, kami akan bertahan di sini. Kami telah meminta perlindungan kepada dua organisasi advokat yaitu Peradi dan KAI," jelasnya.
Tim kuasa hukum Anggoro Widjaja melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan 2 oknum KPK ke Mabes Polri yaitu ES dan AM. Namun pihak KPK menyangkal ES dan AM adalah pegawai KPK.
Kasus ini berawal dari adanya testimoni Antasari Azhar yang menyebut adanya dugaan suap yang dilakukan oknum pejabat KPK. Informasi ini didapatkan setelah AA meminta keterangan dari Anggoro Widjaja di Singapura.
KPK telah melaporkan AA dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU KPK ke Polda dan Mabes Polri.
(ape/aan)











































