"Protokoler acara dan panitia akan diperiksa Paspamres," ujar sumber detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Pemanggilan itu dilakukan karena lagu Indonesia Raya diatur dalam UU yang menjelaskan bahwa setiap acara kenegaraan yang dihadiri oleh pimpinan negara dan tamu negara lain wajib diperdengarkan lagu Indonesia Raya di awal dan di akhir acara.Β
"Karena ini diatur UU, bukan sekadar protokoler. Maka ada pemeriksaan itu karena dugaan sabotase," katanya.
Pemeriksaan rencananya dilakukan usai sidang paripurna. Namun sumber tersebut enggan menyebutkan nama yang akan diperiksa.
Sementara itu, Sekjen DPR Nining Indra mengatakan masih belum mengetahui adanya informasi pemeriksaan tersebut.
"Dapat info dari mana? Saya tidak membantah dan mengiyakan. Yang jelas saya belum dapat informasi itu," tegasnya.
(gus/nrl)











































