"Saya sudah setuju bahwa Fadel itu tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2009).
Menurut Marwan, dirinya sudah meminta Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah untuk memerintahkan Kejati Gorontalo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi yang melilit politisi Golkar ini.
"Jangan sampai terlalu lama sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Dia kan juga masih menjabat," pungkas Marwan.
Kasus ini terjadi pada 2001. Saat itu pemerintah Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati pengucuran sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota Dewan.
(rdf/nrl)











































