"Demokrasi yang melibatkan semua kelompok akan melanggengkan demokrasi. Jika Aung San Suu Kyi tidak ikut, hasil pemilu mudah digoyangkan dan dipertanyakan," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah.
Hal ini disampaikan dia di kantor Departemen Laur Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2009).
Pengadilan Myanmar sebelumnya menjatuhkan vonis 18 bulan tahanan rumah terhadap Suu Kyi karena telah membiarkan warga negara asal Amerika Serikat, John William Yettaw, memasuki rumahnya. Yettaw diketahui berhasil memasuki rumah penerima Nobel Perdamaian tersebut.
Dengan demikian, Suu Kyi dipastikan tidak dapat berpartisipasi pada Pemilu Myanmar pada tahun 2010.
(fiq/aan)











































