"Saksi ahli bahasa sudah diperiksa. Untuk saksi pidana belum," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi wartawan, Jumat (14/8/2009).
Namun, Daniel enggan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. "Apa hasil pemeriksaannya, tidak dapat kami sampaikan," kata dia.
Untuk pemeriksaan saksi ahli pidana, kata Daniel, akan dilakukan secepatnya. "Dalam waktu dekat akan diperiksa (saksi ahli pidana)," ujarnya.
Daniel mengungkapkan, polisi baru mengumpulkan 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan saksi ahli. "Keterangan saksi dari pihak Pak Muchdi, Pak Usman dan saksi ahli bahasa," ungkapnya.
Terkait status Usman sendiri, Daniel mengaku belum ada peningkatan status menjadi tersangka. Peningkatan status tersebut, kata Daniel dilakukan jika polisi telah mengantongi semua alat bukti.
"Kita kumpulkan alat bukti dulu, jika sudah cukup, pasti ada kepastian hukum apakah statusnya meningkat jadi tersangka. Tapi itu nanti setelah
bukti-bukti terkumpul," kata Usman.
Usman dilaporkan oleh Muchdi Pr beberapa bulan lalu. Muchdi menuding Usman telah mencemarkan nama baiknya karena telah menyebut Muchdi pembunuh dalam persidangan kasus aktivis HAM, Munir tahun lalu.
(mei/aan)











































