"Saya pikir harus diklarifikasi. Karena ini bagian dari protokoler, perlu dicek serius," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Mahfudz mengatakan, Sekjen DPR Nining Indra harus mengecek hal ini. Karena dalam sidang tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato kenegaraan di depan tamu-tamu luar negeri.
"Sekalipun (lagu) ini tak wajib, saya kurang tahu apa yang dimaksud Pak Agung ditindaklanjuti tapi saya kira harus diklarifikasi," ujarnya.
Menurut Mahfudz, sangat jarang dalam acara resmi tidak ada lagu Indonesia Raya dikumandangkan. "Biasanya ada teks panduan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama pimpinan," jelasnya.
(gus/nrl)











































