"Pak Antasari bersedia diperiksa Rabu," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (14/8/2009).
Deputi KPK sebelumnya telah mengunjungi Antasari di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis 13 Agustus 2009. Kedatangan KPK, dijelaskan Ari untuk memberitahukan pemeriksaan Antasari terkait pelanggaran kode etik.
"Hanya mau melaporkan bahwa ada pemeriksaan kode etik," ungkapnya.
Antasari akan menjalani pemeriksaan di Tahanan Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta mengatakan kedatangan KPK telah melalui izin dari penyidik Polda Metro.
"Mereka (KPK) hanya minta izin menemui. Sama seperti kita mau mengunjungi tahanan di lapas, harus izin dulu kan," kata Nico saat dihubungi wartawan.
KPK akan memeriksa Antasari terkait pertemuan pria berkumis ini dengan bos PT Masaro Anggoro Widjaja. Pertemuan di Singapura tersebut dinilai melanggar kode etik karena Anggoro saat itu sedang memiliki perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
(mei/aan)











































