Seperti dilansir BBC, Kamis (13/8/2009), larangan penggunaan pakaian renang longgar yang menutup seluruh tubuh tersebut, mulai diberlakukan sejak Juli lalu. Kejadian ini baru diketahui setelah ada perempuan yang diusir dari kolam renang di Emerainville, timur kota Paris.
Daniel Guillaume dari manajemen kolam renang mengatakan, perempuan itu telah diingatkan tentang aturan yang melarang orang mengenakan pakaian saat berenang di kolam renang publik. Perempuan itu adalah orang Perancis yang memeluk Islam. Ia membeli pakaian renang itu di Dubai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Emerainville Alain Kelyor mengatakan, larangan tersebut tidak ada kaitannya dengan Islam. Lagipula pakaian renang tersebut bukan berjenis pakaian renang Islam.
"Jenis pakaian seperti itu tidak ada dalam Al Quran." ucapnya.
Larangan ini berawal dari pernyataan Presiden Perancis yang melarang penggunaan burka atau jilbab yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Dalam sebuah pidato, Juni lalu, Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan, burka menurunkan derajat perempuan. Perancis memiliki populasi penduduk Muslim terbesar, sekitar 5 juta orang, di Eropa Barat.
(mad/amd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini