"Kami meminta untuk SBY untuk segera bertindak cepat dan mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor," isi kutipan petisi tersebut seperti dilansir situs resmi HRW, Kamis (13/8/2009).
HRW juga mendesak SBY melakukan tindakan darurat untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor. Termasuk dengan cara menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah antikorupsi juga bisa menjadi dukungan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia," tulis isi surat tersebut.
Keberadaan KPK juga sangat didukung oleh LSM ini. Mereka menilai, eksistensi KPK bisa baik karena ditunjang juga oleh Pengadilan Tipikor yang bekerja dengan baik. "Termasuk mempertahankan jumlah hakim Adhoc berjumlah 3 orang," tambahnya.
Selain seruan soal korupsi, HRW juga meminta penuntasan kasus pelanggaran HAM, perbaikan situasi di Papua, perbaikan sistem perlindungan anak dan kebebasan beragama. (mad/amd)











































