"Kami sudah ajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden SBY," kata Bonaran kepada wartawan di Hotel Mega Pro, Cikini, Jakpus, Kamis (13/8/2009).
Surat itu dikirim pada tanggal 11 Agustus 2009. Selain kepada SBY, Anggoro juga meminta perlindungan hukum kepada JK.
"Supaya persoalan-persoalan sehubungan dengan orang suruhan KPK dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak yang alami," paparnya.
Seperti diketahui, Anggoro diperas oleh dua orang yang mengaku sebagai suruhan KPK. Mereka adalah Eddy Sumarsono dan Ary Muladi.
Anggoro akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada mereka berdua agar kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK dapat mengendap. Kasus ini sendiri telah dilaporkan Anggoro ke polisi.
(mok/mad)











































