Diundang KPK, Pengacara Anggoro Pastikan Tak Datang

Diundang KPK, Pengacara Anggoro Pastikan Tak Datang

- detikNews
Kamis, 13 Agu 2009 22:00 WIB
Diundang KPK, Pengacara Anggoro Pastikan Tak Datang
Jakarta - Kuasa hukum Anggoro Widjaya, Bonaran Situmeang memastikan tak akan memenuhi undangan klarifikasi KPK. Penolakan itu terkait UU Advokat yang mengikat mereka.

"Kami sudah menyatakan kemungkinan besar kami tidak akan menghadiri undangan dari KPK," kata Bonaran, saat jumpa pers di Hotel Mega Pro, Cikini, Jakpus, Kamis (13/8/2009).

Lima orang pengacara Anggoro tersebut tergabung dalam Peradi dan KAI. Terkait undangan tersebut, kelima pengacara Anggoro telah mengirimkan surat kepada kedua lembaga yang menaungi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami diundang sebagai kapasitas kuasa hukum," ujarnya.

Berdasarkan UU Advokat No 18/2003 pasal 19, disebut kuasa hukum wajib merahasiakan mengenai klien mereka. Atas dasar itulah, Bonaran dan tim tidak diperbolehkan untuk memberikan informasi kepada siapa pun juga.

"Kami bukan mau ngelawan, bukan tidak patuh terhadap undangan klarifikasi KPK. Tapi kami tidak berkenan menghadiri semata-mata karena UU bukan karena alasan pribadi," paparnya.



(mok/mad)


Berita Terkait