"Kami sudah menyatakan kemungkinan besar kami tidak akan menghadiri undangan dari KPK," kata Bonaran, saat jumpa pers di Hotel Mega Pro, Cikini, Jakpus, Kamis (13/8/2009).
Lima orang pengacara Anggoro tersebut tergabung dalam Peradi dan KAI. Terkait undangan tersebut, kelima pengacara Anggoro telah mengirimkan surat kepada kedua lembaga yang menaungi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU Advokat No 18/2003 pasal 19, disebut kuasa hukum wajib merahasiakan mengenai klien mereka. Atas dasar itulah, Bonaran dan tim tidak diperbolehkan untuk memberikan informasi kepada siapa pun juga.
"Kami bukan mau ngelawan, bukan tidak patuh terhadap undangan klarifikasi KPK. Tapi kami tidak berkenan menghadiri semata-mata karena UU bukan karena alasan pribadi," paparnya.
(mok/mad)











































