UU Rahasia Negara Makin Persulit Pengungkapan Pelanggaran HAM

UU Rahasia Negara Makin Persulit Pengungkapan Pelanggaran HAM

- detikNews
Kamis, 13 Agu 2009 19:20 WIB
UU Rahasia Negara Makin Persulit Pengungkapan Pelanggaran HAM
Jakarta - Jika benar akan disahkan, keberadaan UU Rahasia Negara nantinya akan semakin mempersulit pengungkapan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, UU ini akan menutup beberapa informasi tentang TNI, Polri dan intelijen, yang selama ini dikenal sebagai pihak yang kerap terjerat kasus pelanggaran HAM.

Demikian disampaikan aktivis HAM dari Kontras Papang Hidayat dalam diskusi bertajuk 'Layakkah RUU Rahasia Negara Disahkan?' di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2009). Dalam diskusi yang diadakan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) itu hadir pula aktivis antikorupsi Teten Masduki, dan pengamat militer dari LIPI Jaleswari Pramodhawardhani.

Papang menjelaskan, dalam mengungkap pelanggaran HAM saat ini saja, pihaknya banyak menemukan kesulitan untuk menembus informasi dari institusi militer.

"Apalagi nanti jika RUU Rahasia Negara disahkan," cetusnya.

Dalam RUU Rahasia Negara yang sedang dibahas DPR, aktivitas militer terkait operasi, strategi pertahanan bahkan sampai belanja militer dikategorikan sebagai rahasia negara. Menurut Papang, hal ini rawan disalahgunakan untuk merahasiakan sebuah operasi yang terindikasi terdapat pelanggaran HAM di dalamnya.

"Sampai saat ini saja tidak ada oknum yang dinyatakan sebagai pelanggar HAM berat," kata Papang membandingkan dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Lebih lagi, kata Papang, UU Rahasia Negara juga akan menghambat proses pengungkapan pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan komisi internasional. Padahal, pemerintah Indonesia  telah meratifikasi beberapa konvensi internasional seperti protokol antipenyiksaan, yang legislasinya tinggal menunggu proses di DPR.

(lrn/anw)


Berita Terkait