"Apakah presiden bebas kepentingan dari dirinya sendiri ketika menghadapi kepentingan nasional," kata pengamat militer dari LIPI Jaleswari Pramodhawardhani.
Hal itu dikatakan Jaleswari dalam diskusi bertajuk 'Layakah RUU Rahasia Negara Disahkan?' di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (13/8/2009). Dalam diskusi yang diadakan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) itu hadir pula aktivis antikorupsi Teten Masduki, dan aktivis HAM Papang Hidayat.
Saat ini, RUU Rahasia Negara tengah memasuki tahap-tahap akhir pembahasan di DPR. RUU ini dinilai beberapa kalangan akan membangun kembali rezim otoriter dengan berkedok keamanan nasional.
Dalam pasal 1 ayat 1 RUU Rahasia Negara disebutkan Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Tidak hanya itu, lembaga-lembaga negara juga berperan sebagai pembuat rahasia negara dengan beberapa orang di dalamnya yang diberi wewenang untuk mengelola rahasia negara.
"Saya meragukan kapasitas lembaga negara, termasuk personal-personal di dalamnya," ujar Jaleswari.
Kleptorasi
Teten Masduki menilai UU Rahasia Negara tidak hanya akan menciptakan rezim otoriter, tetapi juga akan meciptakan negara kleptorasi (penuh dengan pencuri).
"Kalau kita punya presiden seperti Soeharto lagi atau seperti Marcos (mantan presiden Filipina), maka akan muncul kleptorasi," kata Teten.
Ia menambahkan, kewenangan besar presiden tersebut juga bisa berujung pada pengekangan terhadap institusi sipil, seperti pers dan LSM.
"Media dan LSM yang punya fungsi kontrol sosial bisa dianggap sebagai organisasi terlarang," pungkasnya.
(lrn/rdf)











































