PKB Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

PKB Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

- detikNews
Kamis, 13 Agu 2009 16:31 WIB
PKB Minta Semua Pihak Terima Putusan MK
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres dari kubu Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto merupakan fakta politik dan hukum yang harus diterima oleh semua pihak. DPP PKB meminta semua pihak menerima dengan legowo vonis MK yang meneguhkan kemenangan SBY tersebut.

"Putusan itu harus dihormati semua pihak. Tentu, MK mengambil putusan itu sudah melalui proses yang panjang dan bukti-bukti yang digunakan juga cukup kuat," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Helmy Faishal Zaini kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2009).

Menurut mantan sekretaris FKB DPR ini, ditolaknya gugatan dua pasang capres-cawapres itu semakin membuktikan kemenangan pasangan SBY-Boediono yang tak terbantahkan lagi. Hal ini juga membuktikan rakyat memang menghendaki pasangan SBY-Boediono yang menjadi pemimpin 5 tahun mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak SBY layak mendapatkan apresiasi atas semua yang dilakukannya selama ini. Dan kemenangan ini menjadi bukti Pak SBY kian teruji dan dipercaya rakyat," paparnya.

PKB yang sejak awal meneken kesepakatan koalisi dengan Partai Demorat, lanjut Helmy, akan mengawal putusan MK itu sehingga pengesahan pasangan SBY-Boediono sebagai Presiden dan Wakil presiden 2009-2014 segera dilaksanakan.

"Karena dari awal kita sudah teken kesepakatan koalisi dan kita loyal kepada Pak SBY, kita akan all out (sepenuhnya) membela kebijakan pemerintah," tandasnya.

Helmy meminta KPU untuk segera mengesahkan pasangan SBY-Boediono sebagai presiden dan wapres terpilih setelah keputusan MK ini diketok. Hal ini sangat penting agar proses demokrasi di Indonesia semakin maju dan dewasa.

"Sebetulnya KPU sudah memutuskan kemenangan SBY pada awal pengumuman yang lalu. Tapi karena adanya gugatan dari pasangan yang lain sehingga hal itu tidak terlaksana mulus. KPU harus segera mengesahkan keputusan MK itu," pungkasnya.

(yid/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads