MA Diminta Tegur KPU Jika Tak Laksanakan Putusan MA

MA Diminta Tegur KPU Jika Tak Laksanakan Putusan MA

- detikNews
Kamis, 13 Agu 2009 15:52 WIB
MA Diminta Tegur KPU Jika Tak Laksanakan Putusan MA
Jakarta - Caleg PAN Deddy Djamaluddin Malik kembali mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) yang meminta MA menerbitkan aanmaning (teguran) kepada KPU. Permintaan ini dimaksudkan agar KPU menjalankan putusan MA tentang penetapan kursi tahap ketiga.

"Kita minta MA menegur KPU agar melaksanakan putusan MA. Karena ada indikasi KPU tidak akan melaksanakan putusan MK tentang perhitungan tahap ketiga," kata penasihat hukum Deddy Budhi Kuswanto dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2009).

Permohonan Deddy ini disampaikan kuasa hukumnya Badrus Zaman dan Budhi Kuswanto. Mereka mendatangi Gedung MA di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (13/8/2009). Berkas permohonan pelaksanaan putusan sudah diserahkan dan diterima oleh staf Bagian Tata Usaha MA, Marino.

Menurut Budhi, alasan yang mendasari Deddy mengajukan permohonan aanmaning adalah pertimbangan MK dalam memutuskan uji materiil penetapan kursi tahap kedua. Budhi menjelaskan bahwa putusan MK justru memperkuat bahwa keputusan MA berlaku surut.

"Setelah 90 hari, aturan yang diuji, akan batal semua. Itu sangat berbahaya. KPU bisa melanggar hukum tanpa dihukum. Kami tadi dari MA meminta Ketua MA mendesak KPU melaksanakan putusan MA soal penetapan caleg tahap ketiga," paparnya.

"Putusan MA ini memperkuat putusan MK mengenai perhitungan suara tahap 3. Kami berharap KPU melaksanakan putusan MA dan MK," imbuhnya.

Jika KPU tetap tidak memperhatikan putusan MA soal penetapan caleg terpilih tahap ketiga, maka Deddy akan mengajukan uji materi pasal 207 UU Pemilu. "Kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK, kami akan mengajukan kembali uji materi pasal 207 UU 10/2008 ke Mahkamah Konstitusi. Karena masih ada beberapa penafsiran yang berbeda dengan peraturan KPU nomor 15/2009," jelas Budhi.

Sementara itu, Badrus menegaskan bahwa dalam pertimbangan putusan MK pada 6 Agustus 2009 disebutkan bahwa penegakan konstitusi melalui judicial review bertujuan untuk tidak membiarkan UU bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Badrus, dalam putusan MK juga disebutkan, akibat hukum putusan harus mengikat secara surut pada keterpilihan dan perolehan suara tersebut. Baik dengan putusan yang mengukuhkan maupun membatalkan penetapan suara dan perolehan kursi yang ditentukan KPU.

"Oleh karenanya hasil pleno KPU yang menyatakan seluruh keputusan MA tidak berlaku surut adalah bertentangan dengan putusan MK," kata Badrul.

(yid/nrl)


Berita Terkait