"Pimpinan Komisi IV DPR waktu itu hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja," ujar Erman usai diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi alkes 2003, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2009).
Erman diperiksa sekitar 4 jam oleh penyidik. Ia keluar sekitar pukul 12.45 WIB dan langsung pulang dengan menggunakan Toyota Fortuner hitam.
Aspirasi masyarakat seputar pengadaan alkes, lanjut Erman, harus direspon oleh pemerintah. "Nah selanjutnya teknisnya kewenangan keputusan semuanya ada di wilayah pemerintah," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf.
Proyek ini untuk 32 RSUD di kawasan Indonesia Timur dengan menggunakan Anggaran Belanja Tambahan 2003. Kerugian negara diprediksi mencapai Rp 71 miliar dari total proyek Rp 190 miliar.
(mok/nik)











































