"April sampai Oktober 2010, draft RUU Pemilu harus sudah dibuat. Kalau
pemerintah tidak buat, nanti Cetro yang buat," kata peneliti Center for
Electoral Reform (Cetro) Refli Harun dalam diskusi Menatap Pemilu ke Depan di Gunung Geulis, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2009).
Menurut Refli, UU 10/2008 tentang Pemilu sangat terlambat disusun dan disahkan. Draft UU tersebut diserahkan oleh pemerintah ke DPR pada Mei 2007. DPR menjadwalkan pengesahannya dalam sidang paripurna pada 17 Desember atau 7 bulan kemudian.
"Namun tanggal 17 Desember gagal disahkan," ujar Refli.
Selanjutnya pengesahan dijadwalkan tanggal 26 Februari, tapi gagal lagi. Lalu akhirnya paripurna digelar 28 Februari, namun lagi-lagi persetujuan atas UU tersebut ditunda.
"Akhirnya baru tanggal 3 Maret paripurna mengesahkan UU Pemilu," kata Refli.
Meski telah disetujui oleh DPR, namun UU tersebut baru ditandatangani pada 31 Maret 2008. Padahal tanggal 5 April KPU sudah mulai kerja dengan diserahkannya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Depdagri ke KPU.
Mepetnya waktu ini menyulitkan baik bagi KPU maupun stake holder terkait. Misalnya, tidak tersedia cukup waktu bagi masyarakat untuk mengajukan uji materi atas UU Pemilu. Padahal faktanya banyak pasal yang bermasalah dalam UU tersebut.
"UU Pemilu adalah UU yang paling banyak diujimaterikan. Ada 9 uji materi ke MK atas UU ini," kata Refli.
Karena itulah, UU Pemilu yang baru harus segera disusun agar kekacauan yang telah lalu tidak terulang. Refli menargetkan, setidaknya UU tersebut telah disahkan pada Oktober 2011 sehingga akan cukup waktu jika ada masyarakat yang ingin mengajukan uji materiil.
(sho/aan)











































