5 Eksekutor Disidangkan 18 Agustus

Pembunuhan Nasrudin

5 Eksekutor Disidangkan 18 Agustus

- detikNews
Kamis, 13 Agu 2009 14:15 WIB
5 Eksekutor Disidangkan 18 Agustus
Jakarta - 5 Tersangka eksekutor pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen akan segera memasuki persidangan. Kelimanya akan disidangkan Selasa, 18 Agustus 2009 mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Sidangnya di PN Tangerang tanggal 18 Agustus nanti," kata pengacara eksekutor Hendrikus, Daniel dan Heri, Agustinus Payong Dosi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (13/8/2009).

Kelima tersangka yakni Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, Fransiskus Tadon Kerans dan Eduardus Noe Ndopo Mbete. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP tentang ikut serta melakukan suatu tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberkasan kelima tersangka dipisah menjadi masing-masing berkas. "Majelisnya juga satu-satu," katanya.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret lalu sepulang main golf di Lapangan Golf Modern Land, Tangerang. Dua peluru menembus kepalanya dan menewaskannya keesokan harinya.

Kelima eksekutor direkrut oleh Kombes Wiliardi Wizar. Kelimanya didoktrin menjalankan misi negara agar mau melakukan eksekusi terhadap Nasrudin.

(mei/rdf)


Berita Terkait